Merasa Dikriminalisasi, Tommy Admadiredja Laporkan Lawan Bisnisnya ke Bareskrim Polri

Merasa Dikriminalisasi, Tommy Admadiredja Laporkan Lawan Bisnisnya ke Bareskrim Polri - Image Caption


News24xx.com - Pengusaha Tommy Admadiredja pemegang desain industri melaporkan lawan bisnisnya SR ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai pemegang lisensi desain industri yang sah sesuai penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746, Tommy merasa dikriminalisasi. Untuk diketahui, Tommy mendapatkan desain industri sudah melalui proses administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Meski tercatat sebagai pemegang desain industri yang sah, namun Tommy Admadiredja malah dilaporkan lawannya SR ke penyidik Unit 4 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Atas laporan ke Polda Jawa Tengah, Tommy merasa dikriminalisasi karena dirinya sebagai pemegang desain industri yang sah. Namun ia dituduh melakukan tindak pidana persaingan usaha tidak sehat dan dugaan pemalsuan.

Sementara itu, Prof Dr Suhandi Cahaya sebagai ahli hukum pidana menyatakan, pengajuan permohonan desain industri yang diajukan Tommy Admadiredja telah memenuhi persyaratan. Ketentuan itu diatur dalam  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada indikasi pelanggaran administrasi maupun pemalsuan surat.

“Surat pernyataan merupakan persyaratan administratif yang diwajibkan kepada pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri. Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf c Undangundang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Isi dari surat pernyataan, desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain,” kata Prof Dr Suhandi Cahaya, Jumat (8/8/2024).

Dijelaskan Prof Suhandi, apabila ada pihak lain yang menyatakan, desain industri yang diajukan permohonan atau terdaftar dinilai tidak memiliki kebaruan, maka upaya hukumnya adalah mengajukan keberatan. Masa pengumuman atau mengajukan gugatan Pembatalan setelah Desain Industri tersebut terdaftar (Vide Pasal 26 Jo Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Desain Industri).

“Sesuai dengan ketentuan surat pernyataan yang pernah dibuat Tommy Admadiredja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, surat pernyataan tersebut secara administratif telah diperiksa oleh Pemeriksa Desain Industri dengan memperbandingkan nilai kebaruan antara Desain Industri yang diajukan permohon dengan Desain industri terdaftar serta data-data dukung lain yang terdapat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Sementara itu, pada sidang pengadilan yang diperbandingkan adalah nilai kebaruan desain industri terdaftar dengan data-data faktual pada perdagangan. Surat pernyataan yang dibuat tidak memiliki indikasi pemalsuan maupun bertentangan dengan praktik monopoli.

Sesuai data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tertanggal 24 November 2023, penerbitan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000058869, IDD000058870 dan IDD000063746 atas nama Tommy Admadiredja.

Tommy Admadiredja berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 76/PDT/SUS-Desain Industri/2023/PN.Niaga Jakarta Pusat dalam pertimbangannya menyatakan, penggugat tidak mempunyai legal standing yang berhak untuk mengajukan gugatan, sebab tidak sama dengan perjanjian lisensi. ***