Dua Pekan Operasi Nila Jaya 2024 Ungkap 368 Kasus, Bukti Jakarta Belum Bebas Narkoba

Dua Pekan Operasi Nila Jaya 2024 Ungkap 368 Kasus, Bukti Jakarta Belum Bebas Narkoba - Image Caption


News24xx.com -  Upaya Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menjadikan Jakarta sebagai kota bebas dari narkoba masih jauh dari harapan. Sebab, peredaran narkoba di Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini masih cukup marak.

Terbukti, dalam 15 hari saja, terhitung tanggal 3  sampai 17 Juli 2024, hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan Nila Jaya 2024 berhasil mengungkap 368 kasus narkoba dengan 480 tersangka. Barang bukti yang disita berupa, sabu 183,25 kilogram, ganja 129,26 kilogram, ekstasi 26.308 butir, obat berbahaya 31.378 butir, tembakau sintetis 7,2 kilogram dan senjata api 1 pucuk Revolver berikut 15 butir peluru.

Bukan hanya itu, sindikat pengedar narkoba hingga saat ini baik domestik mau pun jaringan internasionol masih menjadikan Jakarta sebagai kota sasaran peredaran barang haram tersebut.

Semua barang sitaan itu, Kamis (8/8/2024) dimusnahkan pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. “Operasi Nila Jaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).

Operasi ini menurut Kombes Donald lebih mengedepankan kegiatan penindakan dan penegakan hukum. Tujuannya guna memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba, mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar serta kurir.

Selain itu, operasi untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Kombes Donald, dari 480 tersangka terdiri dari 267 orang pengedar dan 213 orang pemakai. “Total barang bukti yang disita, sabu 183,25 kg, ganja 129,26 kg, ekstasi 26.308 butir, obat berbahaya 31.378 butir, tembakau sintetis 7,2 kg dan senjata api 1 pucuk Revolver berikut 15 butir peluru,” ujarnya.

Pengungkapan kasus narkoba dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat. “Selain mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, tentunya barang bukti harus dimusnahkan,” tegasnya.

Dijelaskan Kombes Donald, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pemusnahan barang bukti narkoba agar  masyarakat benar-benar mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan dengan cara dibakar seluruhnya.  ***