Pemeran Pria Ngaku Sengaja Sebarkan Video Porno AD Buat Permalukan Kekasihnya

Pemeran Pria Ngaku Sengaja Sebarkan Video Porno AD Buat Permalukan Kekasihnya - Image Caption


News24xx.com - Sebagai kekasih, AP pemeran pria dalam video porno AD yang putri penyanyi ternama merasa sakit hati. Pria itu nekat menyebarkan bideo pornonya yang sengaja direkam untuk mempermalukan putri penyanyi itu.

Akibat ulahnya, kini AP harus berurusan dengan polisi. Pria 27 tahun itu ditangkap penyidik Subdit Siber Ditredkrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.

Tertangkapnya pria pemeran video porno ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).

Selain sebagai pemeran pria, AP juga diketahui merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi. “AP juga merekam adegan syur itu,” ujar Kombes Safri.

AP diciduk di rumahnya pada Jumat (9/8/2024) malam. Sedang video adegan porno yang sempat viral di media sosial (medsos) direkamnya pada 19 Desember 2022.

Selain menangkap pelaku, penyidik menurut Dirreskrimsus Ade Safri Simanjuntak juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa, dua  unit ponsel, satu unit laptop, serta satu  flashdisk berisi video syur dengan AD.

Barang bukti tersebut akan dibawa ke lab digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium forensik,” tuturnya.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, motif tersangka AP menyebarkan video pornonya karena sakit hati setelah diputuskan AD sebagai kekasih  putri penyanyi ternama itu. Tersangka AP ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi mereka.

Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan dan memperjualbelikan  video porno AD dan AP tersebut.  Kedua tersangka dimaksud, MRS (22)  warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***