Data Terbaru PPATK 2024, Sebanyak 197.540 Anak Remaja dan Bawah 11 Tahun di Jakarta Kecanduan Judi Online

Data Terbaru PPATK 2024, Sebanyak 197.540 Anak Remaja dan Bawah 11 Tahun di Jakarta Kecanduan Judi Online - Image Caption


News24xx.com -   Sungguh memprihatinkan,  dalam kurun waktu enam tahun, jumlah anak Jakarta yang kecanduan judi online meningkat hingga 300 persen. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024, sebanyak 197.540 anak di bawah usia 19 tahun terlibat judi daring dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar dan sebanyak 2,2 juta kali transaksi.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kasus judi online terhadap anak. “Salah satu upayanya, kami menggandeng sejumlah pihak untuk memetakan kondisi rawan terhadap judi online bagi anak dan memformulasikan langkah pencegahan serta penanganan anak terpapar judi online,” kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Muhammad Miftahullah Tamary di Jakarta, Senin (12/8).

Dinas PPAPP DKI mencatat, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2023. “Berdasarkan laporan PPATK, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 197.540 anak terlibat judi online. Berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17 sampai 19 tahun (191.380 anak), 11 sampai 16 tahun (4.514 anak) dan di bawah 11 tahun (1.160 anak). Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak yakni 4.300 anak,” papar Miftahullah.

Untuk memetakan hal itu, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi tentang Pencegahan Judi Online yang Melibatkan Anak. “Rapat itu melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PPATK, Balai Rehabilitasi Sosial – Sentra Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Sedangkan perangkat daerah yang terlibat yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Dukcapil DKI,” jelasnya.

Miftah berharap sinergi ini terus dilakukan dalam upaya mencari metode pencegahan kasus judi online pada anak yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan dalam penanganannya dengan tidak menimbulkan stigma pada anak. “Jajaran Dinas PPAPP  akan terus melakukan sosialisasi tambahan selain pencegahan bullying juga terkait pencegahan judi online ke sekolah,” ujar Miftah.

Ia menyampaikan, Dinas PPAPP DKI Jakarta juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK dan Dinas Dukcapil untuk dapat memetakan data anak yang terlibat dalam kasus judi online. “Pertemuan antar pemangku kepentingan ini akan diadakan setiap tiga bulan dalam rangka evaluasi agar capaian jangkauan ke anak dapat terukur,” tandas Miftah.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengapresiasi upaya Pemprov DKI karena telah mengupayakan langkah awal dalam pencegahan dan penanganan kasus judi online pada anak. “Penanganan kasus judi online pada anak membutuhkan pendekatan yang dapat diterima anak, serta dapat menciptakan situasi sosial yang kondusif. Anak butuh perlindungan khusus, sehingga upaya penanganan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi anak,” pungkas  Ai. ***