Besok, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep dalam Kasus Vina Cirebon

Besok, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri soal Kesaksian Palsu Dede dan Aep dalam Kasus Vina Cirebon - Image Caption


News24xx.com -  Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat (Jabar),  Saka Tatal dijadwalkan besok Selasa (13/8/2024) diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Saka didengar keterangannya terkait kesaksian palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan sepasang remaja tersebut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti terkait rencana Bareskrim Polri akan memeriksa kliennya. “Jadwalnya pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri,” ujar Titin, Senin (12/8/2014).

Dalam peneriksaan besok, pihaknya menurut Titin hanya membawa barang bukti berupa dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) Dede dan Aep yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Dikatakan Titin, Saka Tatal hanya dimintai keterangan sebagai saksi kaitan dengan keterngan Dede dan Aep. “Besok kami hanya bawa BAP punya Dede dan Aep,” ujarnya.

Saka dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri besok akan menyampaikan alibinya terkait kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016.

Sedang Titin sendiri selaku kuasa hukumnya Saka Tatal akan menyampaikan argumen kalau kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka akan membuktikan pada hari kejadian dirinya berada bersama keluarganya.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap tujuh terpidana kasus Vina dan Eky untuk menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri.

Penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili kuasa hukum mereka. Sebab, ketujuh terpidana itu masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.

Bareskrim Polri kini telah mulai memproses laporan terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Bahkan penyidik telah melaksanakan gelar perkara akhir Juli 2024 lalu. ***