Ancaman Tak Mempan, Video Asusila Jadi Senjata Pelampiasan

Ancaman Tak Mempan, Video Asusila Jadi Senjata Pelampiasan - Image Caption


News24xx.com -  Tekad AD (24) pemeran wanita video asusila sudah bulat untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan AP (27) selaku pemeran pria dalam video tersebut. Niat putri penyanyi ternama ini ditolak sang kekasih.

AP tidak mau menerima tindakan AD yang hendak meninggalkan dirinya begitu saja.

Berulang kali AD mengeluarkan ancaman, jika keputusan itu tetap dilakukan AD maka video asusila adegan ranjang yang direkamnya akan disebarkan di dunia maya.

Meski berkali-kali mendapat ancaman dari sang kekasih, tekad putri penyanyi ternama itu sudah bulat. Dia harus segera mengakhiri hubungan asmaranya dengan pria tersebut.

Karena AD tetap pada pendiriannya, AP pun nekat menyebarkan video asusila mereka di media sosial.

“Sempat ada ancaman terhadap saksi AD dari tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila di media sosial,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024), dalam keterangan pers yang didapat media ini.

Dalam pemeriksaan, tersangka AP yang kini mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya mengaku sakit hati karena diputuskan AD. Tersangka AP mengaku, video asusila yang belakangan marak di media sosial direkamnya pada Desember 2022 lalu.

“Motif sakit hati. Tujuan AP menyebarkan video asusila untuk mempermalukan AD. Video tersebut disebarkan AP melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,” jelasnya.

AP akhirnya ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/8/2024) di rumahnya wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik menjerat AP dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. ***