Oknum Staf Panitera PN Depok yang Melakukan Aksi Koboi Gunakan Airsoft Gun
Berita24xx.com - Setelah dimintai keterangan pihak Polsek Bojongsari dan Polres Metro Depok, DN oknum staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang membuat heboh hingga viral di media sosial akibat menodongkan senjata api ke tetangga rumah ternyata menggunakan airsoft gun.
“Setelah kejadian menodongkan senjata api ke tetangganya bernama R terkait ketersinggungan akan bangunan di belakang rumahnya dalam kompleks Perumahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, milik DN dinilai mengganggu korban R yang juga tetangga kompleks tersebut,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (13/8/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Mendapatkan informasi atau mengetahui bahwa bangunan di belakang rumah atau halamannya sendiri. Pelaku kemudian marah dan mendatangi korban dengan menenteng senjata api untuk menakut-nakuti korban hingga aksi itu viral di media sosial.
Aksi nenteng senjata api yang direkam telepon seluler kemudian diviralkan di media sosial hingga membuat heboh, kata Kombes Arya, kemudian jajaran kepolisian mendatangi lokasi dan meminta sejumlah keterangan saksi serta memanggil pelaku ke Polsek Bojongsari dan Polres Depok untuk mengetahui motif termasuk menanyakan jenis senjata api yang ditenteng-tenteng ternyata berjenis airsoft gun.
“Korban sebetulnya menanyakan masalah perizinan bangunan di belakang rumah pelaku, apakah ada izin atau belum, jika belum ada izin lebih baik dibongkar saja,” imbuh Kapolres Depok.
Ditambahkan Arya, setelah mendengar ucapan tersebut pelaku merasa tersinggung kemudian menggambil senjata api jenis airsoft gun untuk menakuti korban R hingga terjadi tindak kekerasan. “Warga sekitar sempat berusaha melerai aksi tersebut, pelaku dan korban berebut ponsel yang mengambil video aksi itu hingga terlibat aksi dorong-mendorong,” katanya.
Sebelumnya, Humas PN Depok Andry Eswin Sugandhi mengatakan, oknum staf panitera PN Depok yaitu DN saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerkksa. PN Depok yang dipimpin Ketua PN Depok Dr Bambang. “Jika memang bersalah tentunya akan diambil sanksi tegas apalagi membawa senjata api yang selama ini tidak dibolehkan kepada seluruh staf maupun karyawan PN Depok,” tuturnya. ***