Todongkan Pistol ke Tetangga, DN Staf Panitera PN Depok Direkomendasikan ke MA Diberikan Sanksi

Todongkan Pistol ke Tetangga, DN Staf Panitera PN Depok Direkomendasikan ke MA Diberikan Sanksi - Image Caption


News24xx.com -  Kasus aksi ‘koboi’ oknum DN, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menodongkan pistol ke R tetangga rumah terus bergulir. Setelah ditahan di Polres Metro Depok, Ia  juga direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) RI untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil tim pemeriksa PN Depok menyatakan bahwa DN staf panitera terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Ketua Tim Pemeriksa PN Depok, Dr. Bambang Setyawan, S.H.,M.H., yang juga Wakil Ketua PN Depok didampingi anggota pemeriksa Nartilona,S.H.,M.H, Misna Febrin dan Ravita Lina, Kamis (15/8/2024).

Tim pemeriksa internal PN Depok tegas merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi Hukuman sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga citra ASN, apalagi kasus main koboi membawa senjata api terhadap tetangga tersangka viral media sosial yang menjadi perhatian masyarakat banyak.

Menurut Bambang, pihaknya menyerahkan proses hukum ke Polres Metro Depok, terlebih DN kini sudab diamankan dan ditahan kepolisian untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Jajaran PN Depok tentunya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan memjnga maaf ke masyarakat luas,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengaku tersangka DN staf panitera PN Depok sudah ditahan di Mapolres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.  ***