1.115 Narapidana Rutan Kelas 1A Salemba Dapat Remisi HUT Ke 79 RI, 66 Orang Bebas

1.115 Narapidana Rutan Kelas 1A Salemba Dapat Remisi HUT Ke 79 RI, 66 Orang Bebas - Image Caption


News24xx.com -  Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa keberuntungan bagi 1.115 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba Jakarta Pusat. Mereka mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman dan ada juga diantaranya langsung bebas.

Saat ini jumlah keseluruhan penghuni Rutan Salemba menurut Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat, Arif Rahman Sugandi sebanyak 3.012 orang. Mereka yang mendapat remisi sebanyak 1.115 warga binaan.

“Narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum tahun 2024 berjumlah 1.148 orang. Namun setelah diteliti yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum sebanyak 1.115 orang,” kata Arif di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).

Jumlah total penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat tertanggal 17 Agustus 2024 lanjut Arif berjumlah 3.012 orang. Dari jumlah itu, narapidana sebanyak 1.388 orang dan tahanan sebanyak 1.624 orang.

Dijelaskan Arif, narapidana yang dapat remisi umum satu sebanyak 1.054 orang. Untuk remisi umum dua artinya langsung bebas sebanyak 61 orang. Dua narapidana yang bebas murni diketahui sebagai warga negara asing. “Paling banyak narapidana narkoba,” ujar Arif.

Dikatakan Arif lagi, seharusnya ada 24 narapidana lainnya yang bisa mendapat remisi bebas. Namun mereka masih tersangkut tanggungan subsider atau denda sehingga harus menjalani perpanjangan masa tahanan terlebih dahulu.

Remisi yang diberikan kepada ribuan napi ini secara bervariasi, yakni 135 orang dengan remisi satu bulan, 291 orang remisi dua bulan, 447 orang remisi tiga bulan, 224 orang remisi empat bulan dan 18 orang remisi lima bulan. ***