13 dari 712 Narapidana Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok Menerima Remisi Bebas HUT Ke-79 RI

13 dari 712 Narapidana Rutan Kelas I Cilodong Kota Depok Menerima Remisi Bebas HUT Ke-79 RI - Image Caption


News24xx.com -   Sebanyak 13 orang narapidana dari 712 orang narapidana dan anak di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Kota Depok menerima remisi langsung bebas kemudian 692 orang mendapatkan remisi umum I, 20 orang menerima remisi umum II dan tujuh orang tinggal menjalani hukuman subsider.

“Remisi itu merupakan hak narapidana yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari di dalam Rutan Cilodong.” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kepala Rutan Kelas I Cilodong Lamarta Surbakti usai menyerahkan surat temisi dalam upacara HUT ke 79 Kemerdekaan RI di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad, Sabtu (17/8).

Mereka yang menerima atau mendapatka remisi tentunya telah memiliki putusan inkracht dari pengadilan negeri dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan yang dipantau jajaran Rutan Kelas I Cilodong dengan melihat yang bersangkutan telah mengikuti program-program pembinaan yang ada di Rudep dengan baik atau tidak, katanya.


Sementara itu, Kepala Rutan Cilodong, Lamarta Surbakti, menambahkan pihaknya memiliki beberapa program pembianaan untuk para narapidana yang mondok di rutan tersebut antara lain pembinaan kerohanian, pembinaan keterampilan musik, pembinaan keterampilan mabeler atau tukang, dan keterampilan memproduksi kopi dan lain sebagainya.

“Kami berharap narapidana yang menerima remisi semakin baik dan termotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik sebagai warga negara,” katanya tentunya dapat melaksanakan serta menjalankan kehidupan lebih baik sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak mengulangi kembali kesalahannya.  ***