176.984 Narapidana Mendapat Remisi HUT Ke-79 Kemerdekaan RI
News24xx.com - Sebanyak 176.984 orang narapidana dan anak binaan mendapat remisi umum dan pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
Menurut Menkumham Yasonna H. Laoly, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Remisi hak narapidana yang diatur Undang undang, kata Yasonna H. Laoly, Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebagai Kemenkumham, sejak awal dipercaya menjadi kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Yasonna memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman. Sebab, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat.
Ia berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat. “Tunjukkan kepada bangsa dan masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat,” tegasnya.
Para narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dapat kembali ke masyarakat dan berkontribusi dengan baik. Sebab, mereka telah membayar utangnya di dalam jeruji besi agar dijadikan sebuah pelajaran, sebuah pengalaman sehingga ke depan bisa mengubah hidup mereka dan menjadi orang yang lebih baik.
Dijelaskan, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk tahun ini, dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, 172.678 narapidana memperoleh Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Sementara itu, penerima remisi umum secara wilayah terbanyak ditempat Sumatera Utara, yakni 20.346 orang, Jawa Barat 16.772 orang, dan Jawa Timur 16.274 orang. Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara 126 anak binaan, Jawa Barat 119 anak binaan dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing 74 anak binaan. ***