Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Senyum dan Lambaian Tangannya Disorot

Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Senyum dan Lambaian Tangannya Disorot - Image Caption


News24xx.com - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan kini menghirup udara bebas. Momen kebebasannya menjadi perhatian publik, terutama saat ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu dengan senyuman dan lambaian tangan kepada media yang telah menanti di luar gerbang.

Pada hari kebebasannya, Jessica tampil sederhana dengan mengenakan pakaian berwarna biru dongker, didampingi oleh petugas Lapas serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam. Setelah meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jessica langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani berkas-berkas. Setelah itu, kami akan menuju Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk proses penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya," ujar Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, kepada awak media di Lapas Pondok Bambu.

Jessica dijadwalkan dipindahkan ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, di mana proses serah terima kepada keluarganya akan dilaksanakan.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso dilakukan setelah ia menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari. Jessica sebelumnya divonis bersalah atas pembunuhan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Selama masa pidananya, Jessica telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga total remisi yang diperolehnya adalah 58 bulan dan 30 hari," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, di mana sebagian menyayangkan pembebasan bersyarat ini, mengingat beratnya kasus yang melibatkan Jessica, sementara yang lain berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang telah dijalani dengan adil.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah Jessica Wongso setelah bebas. Publik masih menantikan pernyataan resmi dari Jessica mengenai arah hidupnya ke depan.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso menjadi salah satu kasus paling menghebohkan di Indonesia. Pada tahun 2016, Jessica dinyatakan bersalah atas tuduhan membunuh Wayan Mirna dengan meracuni kopinya menggunakan sianida. Kasus ini penuh dengan kontroversi dan menarik perhatian luas dari media serta masyarakat.