Dukun Santet di Ciputat Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

Dukun Santet di Ciputat Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara - Image Caption


News24xx.com - Heryadi, dukun santet asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang ditangkap pada 3 Maret 2024 lalu baru saja menjalani sidang tuntutan.

Heriadi menjadi terdakwa setelah kedapatan menyimpan senjata api, ratusan peluru berbagai ukuran, dan granat aktif di kediamannya.

Kasus ini terbongkar setelah warga di Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangsel menggeruduk rumah Heriyadi pada 3 Maret 2024.

Di rumah tersebut, warga menemukan puluhan lembar foto bergambar warga sekitar dalam keadaan tercoret dan ditusuki jarum.

Salah satu warga yang fotonya ditemukan di rumah Heriyadi mengaku sempat menderita sakit karena diduga disantet oleh Heriyadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang disertakan pada materi tuntutan yakni, satu pucuk senjata api jenis Colt 38 Cobra LW 15657, satu pucuk senjata api jenis Defender Special 38 S & W CTCE, delapan butir peluru Revolver Kaliber 38 mm, satu selongsong butir peluru Revolver Kaliber 38 mm, empat buutir peluru Kaliber 38 Short, tujuh butir peluru V2 Shabara, satu butir peluru Kaliber 32 mm, satu butir peluru Kaliber 45 mm.

Kemudian, 18 butir peluru Blank Kaliber 9 mm, 18 butir peluru Blank Kaliber 6,35 mm, 25 butir peluru Kaliber 9 mm, 41 buitr peluru Kaliber 7,65 mm, 38 butir peluru Kaliber 22. Short, tiga butir peluru Kaliber 22 mm, satu buah Magazen pendek Kaliber 22 mm, satu buah Magazen panjang Kaliber 22 mm dan satu buah Granat Nanas berwarna coklat.

Lanjut Satrio, nantinya pidana yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sejak Maret 2024 tersebut.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkapnya. ***