Begini Kabar Terkini Kasus Laporan Ari Bias kepada Agnez Mo

Begini Kabar Terkini Kasus Laporan Ari Bias kepada Agnez Mo - Image Caption


News24xx.com - Laporan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo masih dalam proses di Bareskrim. Laporan tersebut saat ini sudah sampai tahap pemanggilan saksi.

"Kami sedang menunggu kehadiran saksi dari KCI dan LMKN untuk kepastian bahwa laporan ini benar," ujar kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/8/2024) malam.

Minola Sebayang menjelaskan tidak ada lisensi atau izin yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Terutama konser Agnez Mo di tiga kota, serta masalah royalti yang terkait.

"Meskipun LMKN sudah memberikan penjelasan pada konferensi pers pertama, Pak Johnny Maukar, salah satu komisioner LMKN, juga telah menyatakan bahwa tidak ada izin atau pembayaran royalti yang relevan," ujarnya.

Menurut Minola, saat ini pihak penyidik masih perlu menunggu proses ini. Selanjutnya adalah gelar perkara. Ia juga menuturkan sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Agnez Mo kepada Ari Bias atau kuasa hukumnya, sehingga proses hukum akan berlanjut.

"Kami tidak tahu apakah akan ada upaya restorative justice oleh penyidik," ujar Minola lagi.

Ari Bias juga telah diperiksa sebagai pelapor. Mengenai pihak-pihak yang dilaporkan, Minola menyebutkan laporan di Bareskrim hanya mencakup Agnez Mo.

"Sementara somasi kami mencakup penyelenggara HW dan Agnez Mo," tutupnya.

Awal Mula Perseteruan Agnez Mo Vs Ari Bias

Agnez Mo disebut tidak memberikan itikad baik usai Ari Bias melayangkan somasi beberapa waktu lalu. Hal ini berujung pada laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias.

Dalam penuturannya, masalah ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias dalam live concert beberapa waktu lalu. Agnez Mo membawakan lagu tersebut tanpa izin dari Ari Bias.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta itu.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Diketahui laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri. ***