Andovi da Lopez Terima Panggilan Bareskrim Usai Ikuti Aksi Damai Tolak RUU, Sindir DPR

Andovi da Lopez Terima Panggilan Bareskrim Usai Ikuti Aksi Damai Tolak RUU, Sindir DPR - Image Caption


News24xx.com - Influencer Andovi da Lopez mengungkapkan bahwa dirinya menerima panggilan dari Bareskrim melalui nomor tak dikenal setelah berpartisipasi dalam aksi damai menolak RUU di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Melalui akun media sosial pribadinya, Andovi melaporkan bahwa aksi tersebut berlangsung damai tanpa adanya kekerasan. Namun, ia menerima pesan dari nomor tak dikenal yang memintanya untuk datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat dengan tuduhan sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dan unjuk rasa.

"Saat ini kami berada di depan Gedung DPR. Pagi tadi, saya mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta saya segera datang ke kantor Bareskrim Jakarta Pusat. Pesannya berbunyi, 'Anda diduga sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dan unjuk rasa,'" ujar Andovi sambil membacakan pesan tersebut.

Adik dari Jovial da Lopez ini menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan berjalan damai dan tanpa kekerasan, sembari menyentil DPR atas cepatnya pengesahan RUU Pilkada.

"Tidak ada kekerasan. Kami di sini bangga dengan DPR, karena mereka bisa mengadakan rapat dengan sangat cepat. Mahkamah Konstitusi pada 21 Agustus mengeluarkan putusan, dan pada 22 Agustus, DPR langsung mengadakan rapat," ucap Andovi dengan nada sarkastis.

"DPR, saya bangga dengan kalian. Bekerja lebih keras lagi, Senin nanti rapatkan undang-undang perampasan aset, undang-undang masyarakat adat, dan banyak lagi. Hebat sekali, kalian luar biasa," tambahnya.

Aksi demonstrasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat ini bertujuan untuk menolak keputusan DPR RI yang mengesahkan RUU Pilkada 2024. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. Salah satu poin yang disorot adalah penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 15 persen.

Putusan MK yang disetujui pada 21 Agustus 2024 tersebut mendapat banyak dukungan publik. Namun, secara tiba-tiba DPR RI mengadakan rapat pada 22 Agustus 2024 dan langsung mengesahkan RUU baru yang mengembalikan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah ke 20 persen, yang dianggap oleh banyak pihak sebagai ancaman terhadap demokrasi karena prosesnya yang sangat cepat dan terkesan tidak transparan.

Penolakan terhadap RUU tersebut memicu aksi damai di depan Gedung DPR RI yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh publik, termasuk influencer dan artis seperti Bintang Emon, Arie Kriting, Andovi da Lopez, hingga Joko Anwar, yang turut serta dalam demonstrasi tersebut.