Aksi Kawal Putusan MK Masih Bergulir, Massa Geruduk Gedung KPU RI

Aksi Kawal Putusan MK Masih Bergulir, Massa Geruduk Gedung KPU RI - Image Caption


News24xx.com -  Ratusan orang berkumpul di depan kantor KPU RI untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada. Massa aksi terus berteriak menyerukan soal dinasti politik yang dibangun Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ini berkaitan dengan revisi UU Pilkada yang akan melanggengkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Masyarakat pun marah, geram. Mereka mulai berpikir kritis bahwa kondisi tersebut tidak baik-baik saja untuk demokrasi di Indonesia kedepan.

Unjuk rasa pun digelar sejumlah elemen masyarakat. Hari ini, Jumat, 23 Agustus 2024, massa aksi kembali unjuk rasa di depan kantor KPU RI mengawal putusan MK.

"Tentu kita menginginkan demokrasi yang sehat, untuk ke depan," kata orator aksi di atas mobil komando, Jumat, 23 Agustus 2024.

Massa aksi membawa sejumlah poster unik, salah satunya poster bertuliskan "Bukan Daycare, Dilarang Titip Anak". Poster lain bertuliskan "Lowongan Kerja Dibuka, Anak-Anak Mulyono".

Nama Mulyono sendiri disebut merupakan nama asli Joko Widodo. Bahkan telah viral di media sosial X. Orang nomor satu di Indonesia ternyata tak langsung menggunakan nama Joko Widodo. Ia diberikan nama oleh orang tuanya yaitu Mulyono bin Widjianto Notomihardjo.

Mulyono yang memiliki arti mulia lahir pada hari Rabu 21 Juni 1961, pasalnya sang orang tua berharap diberikan kemuliaan pada anak. Sejak lahir Mulyono bertempat tinggal tak jauh dari bantaran kali Anyar di Kampung Cinderjo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Saat masih kecil, Mulyono kerap mengalami sakit sehingga namanya diubah menjadi Joko Widodo.

Adapun gelombang unjuk rasa di depan kantor KPU RI, di antaranya diikuti oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat.

Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Fajar Alamsyah mengatakan ada beberapa tuntutan yang dibawa, di antaranya:

  • Mengecam segala tindakan yang dapat mengancam kemunduran atau kehancuran demokrasi.
  • Mengecam rapar kerja Badan Legislasi RI terkait RUU pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terkesan ugal-ugalan, sembarangan dan sarat akan kepentingan.
  • Mendesak DPR RI untuk mencabut RUU Pilkada yang baru dan melaksanakan putussn Mahkamah Konstitusi terkait Peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
  • Mendesak DPR RI untuk segera membahas RUU yang berpihak terhadap kepentingan rakyat.
  • Mendesak pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk melaksanakan dan mengawsi pemilihan Kepala Daerah yang sehat, bersih, jujur, adil, dan sesuai aturan.
  • Mengajak segenap lapisan masyarakat untuk terus mengawal, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah kepada Instansi/Lembaga berwenang.
  • Mengecam segala bentuk intervensi kekuasaan dan intervensi politik terhadap lembaga kehakiman dan proses peradilan.
  • Mendukung semua pihak yang berupaya menjaga demokrasi, memperjuangankan keadilan, dan menegakkan hukum.
  • Mengimbau semua elemen dan individu untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang merusak kebhinekaan dan kesatuan.