News24xx.com - Komisi II DPR RI mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) nomor 8 tentang syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024.
PKPU 8/2024 tersebut disahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Sidang DPR ini terbilang tercepat dalam mengambil keputusan. Karena hanya butuh waktu 1 jam 10 menit, semua peserta yang hadir menyetujuinya.
Dengan pengesahan PKPU 8/2024 itu, perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024 telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan ini RPKPU disetujui menjadi PKPU, apakah setuju?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dan Junimart Girsang.
Pertanyaan yang dilontarkan Doli Kurnia disambut dengan ucapan setuju dari anggota yang hadir.
Di akhir penutupan rapat, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa dan meminta untuk tetap mengawal PKPU yang telah disahkan.
"Terima kasih mahasiswa, saya minta kepada mahasiswa untuk tetap mengawal PKPU ini," ucapnya mengakhiri pidatonya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan PKPU lama dan PKPU yang diubah. Ketua KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sementara itu pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.