Gelandangan di Serang Diringkus Polisi karena Kasus Rudapaksa Bocah Pemulung

Gelandangan di Serang Diringkus Polisi karena Kasus Rudapaksa Bocah Pemulung - Image Caption


News24xx.com -   Seorang pria gelandangan berinisial FS (42) diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota. Pria asal Medan Sumatera Utara itu ditangkap setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.

"Pelaku diamankan personil Unit PPA setelah lima hari diburu polisi," ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat konferensi pres di Mapolresta Serang, Selasa sore, 1 Oktober 2024.

Kombes Sofwan mengatakan, kasus perkosaan bocah perempuan kelas 5 SD itu terjadi pada 22 September 2024. Awalnya korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orang tua untuk mencari barang rongsok.

"Setelah mencari rongsok, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, FS datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban," terang Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Hengki Kurniawan dan Kasihumas Ipda Raden M Maulani.

Gelandangan tersebut kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya. Pelaku dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru Rel Kereta Api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan pelaku membuka celana korban.

"Korban menolak ajakan tersebut. Pelaku kembali membanting dan memukul dengan tangan kosong. Pelaku kemudian memperkosa korban," jelasnya.

Setelah diperkosa, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Akan tetapi, peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil kepada orang tua.

"Pelaku diamankan setelah 5 hari buron pada 27 September 2024 di Kota Serang, saat akan naik kendaraan umum di samping Mall Of Serang," katanya.

Sofwan menjelaskan pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap di Banten. Sebelum diamankan, pelaku berkeliaran di Kota Serang selama satu pekan.

"Pelaku berpindah-pindah tak punya tempat tinggal. Satu minggu pelaku di Kota Serang, perpindah-pindah dari terminal ke terminal. Terminal Kali Deres, Tanjung Priuk, Lebak Bulus," jelasnya.

Sofwan menerangkan saat ini penyidik PPA Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terhadap pelaku. Sebab, kepolisian menduga masih ada korban-korban lainnya. "Kami masih melakukan pendataan apakah ada korban-korban lain," terangnya.

Sofwan menegaskan untuk motif kejahatan pelaku yaitu, memanfaatkan kerentanan anak korban yang sedang mencari barang bekas tanpa didampingi orangtuanya.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegasnya. ***