Negara Rugi Rp400 Miliar! Kronologi Dugaan Kasus Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong Terkuak
News24xx.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengumumkan satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka tersebut berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Akibat dari dugaan korupsi impor gula ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta, yakni PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah pada tahun 2015.
Dalam konferensi pers yang digelar semalam di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, saat itu Indonesia sedang tidak membutuhkan impor gula.
Sebab, kata dia, hasil dari rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula.
Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong juga diduga memberi izin pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2024, impor gula yang diperbolehkan hanya gula kristal putih dan yang boleh melakukan impor hanya perusahaan BUMN.
"Namun tersangka (Tom Lembong) memberi izin PT AP untuk melakukan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait," kata dia, Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
8 Perusahaan Swasta Ikut Terlibat
Pada tahun 2016, Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Di saat itu, tersangka CS memberikan mandat kepada senior manager bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi.
Kedelapan perusahaan swasta tersebut kemudian menjual gula kristal mentah hasil impor ke PT PPI. Padahal sesuai peraturan, yang diperbolehkan untuk melalukan impor gula hanyalah perusahaan BUMN.
"Jadi, seolah-olah PT PPI melakukan impor, padahal nyatanya gula tersebut dibeli dari perusahaan swasta yang sebelumnya telah melakukan impor," ucap Abdul.
Menurut Abdul Qohar, gula yang kemudian dibeli oleh PT PPI selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogramnya.
Harga ini lebih mahal dibanding dengan harga eceran tertinggi (HET) gula yang mencapai kisaran Rp13.000 per kilogramnya.
"Jadi, seolah-olah PT PPI melakukan impor, padahal nyatanya gula tersebut dibeli dari perusahaan swasta yang sebelumnya telah melakukan impor," ucap Abdul.
Menurut Abdul Qohar, gula yang kemudian dibeli oleh PT PPI selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogramnya.
Harga ini lebih mahal dibanding dengan harga eceran tertinggi (HET) gula yang mencapai kisaran Rp13.000 per kilogramnya. ***