Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku - Image Caption
News24xx.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Selain dituntutan hukuman tujuh tahun penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun penjara,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Hasto diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara langsung atau tidak langsung. Hasto juga terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Haato tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan, selama di persidangan terdakwa Hasto bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Jaksa KPK dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Hasto merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga rumah Aspirasi, Nur Hasan agar merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah itu dilakukan terdakwa Hasto setelah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi agar menenggelamkan telepon genggamnya untuk antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah yang mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu dalam rentang waktu priode 2019—2020.
Pemberian uang itu diduga agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. ***