Tersangkut Kasus Korupsi, Tom Lembong Disebut Impor Gula Tanpa Rapat dan Rekomendasi

Tersangkut Kasus Korupsi, Tom Lembong Disebut Impor Gula Tanpa Rapat dan Rekomendasi - Image Caption


News24xx.com -  Menteri Perdagangan Thomas Lembang periode 2015-2016 tersangkut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Kejaksaan Agung RI telah menetapkannya sebagai tersangka dan satu tersangka lainnya.

Thomas Lembong atau Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diolah menjadi gula kristal putih. Tugas impor ini kemudian diserahkan kepada perusahaan swasta atas nama PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menguraikan, berdasarkan keputusan menteri perdagangan dan perindustribusian nomor 527 tahun 2004, yang dibolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Namun, lanjut Qohar, atas dasar persetujuan Thomas Lembong, impor itu dilakukan oleh PT AP tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

"Tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata dia dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah CS, yang menjabat sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI pada 2015-2016.

CS memerintakan stafnya untuk mengumpulkan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Kemudian delapan perusahaan ini ditugaskan untuk mengimpor dan mengolah dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Setelah itu, kata Qohar, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal gula yang dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasaran itu melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

Apalagi, harga yang dijual di pasaran Rp 16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET yang saat itu Rp13 ribu. "Dan tidak dilakukan operasi pasar," tuturnya.

Qohar juga mengatakan, fee yang diterima oleh PT PPI dari delapan perusahaan swasta itu senilai Rp105 per kilogram.

"Akibat perbuatan impor gula yang tidak seseuai ketentuan Undang-Undang ini, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Qohar. ***