Sindikat Judi Online Internasional Beromzet Rp200 Miliar Terbongkar, 3 Pelaku Buron di Kamboja dan Filipina

Sindikat Judi Online Internasional Beromzet Rp200 Miliar Terbongkar, 3 Pelaku Buron di Kamboja dan Filipina - Image Caption


News24xx.com - Polisi membongkar judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). Dalam pengungkapan itu, enam orang ditangkap.

Dir Siber Polda Jatim, Kombes Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan sindikat judi online internasional itu berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat 2 Direktorat Siber Polda Jatim.

Hasil patroli tersebut menemukan dua akun Instagram dengan username @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi kedapatan mempromosikan judi online secara aktif.

"Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut," kata Bagoes, Kamis, 12 Desember 2024.

Bagoes memaparkan, pelaku berinisial MAS (22) adalah pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF (18) admin akun @orkesanbanyuwangi. Dalam aksinya, kedua pelaku rutin mempromosikan sejumlah situs judi online melalui akun media sosial mereka.

Setelah menangkap kedua tersangka, kata Bagoes Wibisono, polisi meringkus empat tersangka lainnya, yakni STK (48) dan PY (40) selaku penyedia rekening. Kemudian, EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat 2 Siber Ditres Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, rekening penampungan hasil judi online disalurkan kepada tiga pelaku yang masih buron, yaitu RY, SW, dan DC.

Adapun ketiganya terpencar di Kamboja dan Filipina. Pelaku STK mengenal RY saat bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp300 juta," tuturnya.

Charles menyebutkan, komplotan itu mampu meraup untung hingga Rp200 miliar dalam kurun waktu enam bulan dari bisnis judi online.

Charles menyebutkan, komplotan itu mampu meraup untung hingga Rp200 miliar dalam kurun waktu enam bulan dari bisnis judi online. ***