Pemerintah Gagalkan Upaya Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Pemerintah Gagalkan Upaya Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia - Image Caption


News24xx.com -   Pihak berwenang Indonesia telah menggagalkan upaya penyelundupan seorang pekerja migran ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kata seorang pejabat pada hari Senin, 3 Januari 2025.

Calon pekerja tersebut, yang diidentifikasi sebagai M, berusia 54 tahun, hendak diangkut ke Malaysia tanpa dokumen yang sah, menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Karding.

"Melalui wawancara, kami mengetahui bahwa orang tersebut dikirim untuk bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal yang diatur oleh tersangka, AT," kata Abdul.

Kasus ini bermula saat M melakukan perjalanan dari Serang, Banten, atas kesepakatan yang dibuat oleh AT dan istrinya.

Tersangka memfasilitasi perjalanannya dari Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta ke Tanjung Pinang sebelum menempatkannya di sebuah rumah sewa.

Saat hendak berangkat secara ilegal, AT langsung mengawalnya ke Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Namun, aparat berwajib turun tangan dan AT ditangkap di terminal keberangkatan internasional untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasusnya kini ditangani oleh kepolisian Indonesia.

Menteri Abdul Karding menghimbau calon pekerja migran untuk mendaftarkan diri melalui program resmi, guna memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum, upah yang layak, dan kondisi kerja yang aman.

“Kami sangat menyarankan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang tepat guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum mereka,” katanya.

Malaysia merupakan salah satu tujuan terbesar pekerja migran Indonesia, dengan ratusan ribu pekerja di berbagai sektor seperti perkebunan, konstruksi, manufaktur, pekerjaan rumah tangga, dan jasa.

Menurut perkiraan terkini, ada sekitar 700.000 pekerja Indonesia yang terdokumentasi di Malaysia, tetapi ratusan ribu lainnya diyakini bekerja secara ilegal karena tingginya permintaan tenaga kerja.

Banyak pekerja tidak berdokumen menghadapi eksploitasi, kondisi kerja yang buruk, upah yang tidak dibayar, dan risiko deportasi karena kurangnya status hukum mereka.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani banyak perjanjian bilateral untuk mengatur dan melindungi pekerja Indonesia, tetapi jaringan perekrutan ilegal terus beroperasi, sering kali memikat para pencari kerja dengan janji-janji palsu tentang upah yang lebih tinggi dan pekerjaan yang mudah. ***