KPK Geledah Rumah Politisi NasDem soal Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Wadyasari
News24xx.com - Rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, digeledah penyidik KPK. Penggeledahan ini diduga terkait pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahadhika membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali. “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (4/2/2025).
Kabar yang beredar menyebutkan, kediaman Ahmad Ali yang digeledah KPK berlokasi di Jakarta Barat. Namun, Tessa belum mau memberitahukan alamat rumah Ahmad Ali dengan alasan masih menunggu informasi lanjutan. “Untuk lokasinya masih nunggu update,” ujarnya.
Dalam kasus ini sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU. Rita jadi pesakitan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa jatah 5 dolar AS dari setiap metrik ton batubara yang izin ekspolrasinya yang dia keluarkan.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada tahun 2018. Keduanya diduga bersama-sama telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Penerimaan itu terkait fee proyek, fee perizinan dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Uang haram itu diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.
Untuk diketahui, Khairudin adalah mantan Anggota DPRD Kukar sekaligus anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur atas vonis hukuman10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain itu, pada 10 Januari 2025 tim penyidik KPK juga telah menyita uang berbentuk rupiah sebesar Rp350.865.006.126, 78 dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus TPPU. Selain itu juga disita uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Disita juga mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya. Total uang yang disita KPK sebesar Rp476,86 miliar.
Penyidik KPK juga telah menyita 536 dokumen, yakni bukti elektronik serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri dari motor dan mobil berbagai merek di antaranya, Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz, dan lain-lain.
Tim penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dan bangunan serta 30 luxury good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille serta merek lainnya. ***