Mahkamah Agung Tambah Hukuman Penjara Mantan Dirut PT PERTAMINA Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Mahkamah Agung Tambah Hukuman Penjara Mantan Dirut PT PERTAMINA Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun - Image Caption


News24xx.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT. Minyak Nasional (Persero) Tbk., dan memperpanjang masa hukumannya dari sembilan tahun menjadi 13 tahun penjara atas dakwaan korupsi yang didakwakan kepadanya.

Karen, yang memimpin PT. Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, dinyatakan bersalah pada bulan Juni tahun lalu karena menyebabkan kerugian negara sebesar $113,84 juta melalui pengadaan gas alam cair (LNG) yang curang antara tahun 2011 dan 2014.

Jaksa berpendapat bahwa kesepakatan tersebut secara tidak adil menguntungkan perusahaan Cheniere Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang berkantor pusat di AS, yang mengantongi seluruh jumlah tersebut.

Awalnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta, Karen mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, Mahkamah Agung mengumumkan pada hari Jumat bahwa bandingnya ditolak, dan hukumannya diperpanjang. Selain hukuman penjaranya, ia diperintahkan membayar denda sebesar Rp 650 juta dalam kasus yang dituntut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kontras dengan Pembebasan Sebelumnya oleh Mahkamah Agung

Putusan terbaru ini sangat kontras dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya dalam kasus korupsi terpisah, di mana Karen awalnya dihukum tetapi kemudian dibebaskan.

Pada 10 Juni 2019, Karen dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Dakwaan tersebut bermula dari akuisisi kontroversial yang dilakukan oleh PT. Pertagas atas saham partisipasi di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) di Cekungan Gippsland, Victoria, Australia. Jaksa menduga bahwa ia menyalahgunakan wewenangnya dengan mengesahkan transaksi tersebut tanpa studi kelayakan atau penilaian risiko sebelumnya.

Kasus ini mencuat setelah Roc Oil Company, operator blok minyak tersebut, menghentikan produksi pada 20 Agustus 2010, sehingga investasi yang ditanamkan oleh PT. Pertamina menjadi tidak bernilai. Kejaksaan Agung berdalih transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT. Pertamina dan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.

Namun, pada Maret 2020, Mahkamah Agung membatalkan putusan bersalah Karen, dengan memutuskan bahwa kegagalan PT. Perta-Mitra (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dari investasinya senilai $31,5 juta di ladang minyak BMG bukan merupakan kerugian keuangan negara. Putusan tersebut berujung pada pembebasannya. ***