Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 - Image Caption
News24xx.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi sistem berbasis domisili serta evaluasi berkala oleh pemerintah daerah dan kementerian guna menyempurnakan pelaksanaan SPMB di tahun ajaran berikutnya,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (03/03/2025).
Menurut Mu’ti, SPMB merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua yang berasaskan keadilan. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri.
Di saat yang sama, Kemendikdasmen juga akan mendukung peningkatan mutu sekolah swasta yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
SPMB Lebih Inklusif dan Berbasis Keadilan
SPMB dirancang agar peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat serta mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik di berbagai daerah.
Mu’ti juga menekankan penggunaan istilah Murid dalam sistem ini, menggantikan istilah peserta didik agar lebih inklusif terhadap berbagai jalur pendidikan.
“SPMB tidak hanya sebatas sistem penerimaan murid, tetapi juga mencakup aspek pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, pelibatan sekolah swasta, serta integrasi teknologi,” tambahnya.
Dukungan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Sukses
Pemerintah daerah memegang peran strategis dalam implementasi SPMB. Dengan total 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia, koordinasi yang kuat antara 38 pemerintah provinsi serta 514 pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor krusial dalam menyukseskan program ini.
“Keberhasilan SPMB sangat bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung sistem ini guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” ungkap Mu’ti.
Poin Penting dalam SPMB 2025
Sejumlah ketentuan utama dalam SPMB 2025 telah ditetapkan, di antaranya:
- Sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru sesuai kuota yang telah ditetapkan.
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB guna memastikan akurasi data penerimaan.
- Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Program Indonesia Pintar (PIP) akan disesuaikan berdasarkan data Dapodik.
Pemerintah daerah wajib memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan perubahan dan inovasi yang dihadirkan dalam SPMB, pemerintah berharap sistem ini dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia. ***