Dalam Empat Bulan Kejakgung Tuntut 73 Terdakwa Narkoba dan Dihukum Mati

Dalam Empat Bulan Kejakgung Tuntut 73 Terdakwa Narkoba dan Dihukum Mati - Image Caption


News24xx.com -  Dalam kurun waktu 4 bulan dari November 2024 sampai Februari 2025, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati terhadap 73 terdakwa kasus narkoba. Tuntutan hukuman mati ini bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana kepada awak media, Senin (3/3/2025). “Catatan kami pada periode November sampai Februari 2025 sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup dan 36 pidana 20 tahun,” tegas  Asep Mulyana.

Hukuman mati yang ajukan Kejagung dengan harapan orang yang hendak terjun dalam jaringan pengedar narkoba akan berpikir dua kali. Sejauh ini belum dibeberkan secara detail terkait peran ke 73 terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Dari 73 terdakwa yang dituntut pidana mati selama 4 bulan terakhir, total tuntutan pidana mati kasus narkoba yang dimohonkan Kejagung menjadi 326 orang. Terbanyak tuntutan hukuman mati di DKI Jakarta tercatat 83 orang, Aceh 44 orang dan Sumut 43 orang. “Sisanya tersebar di seluruh Indonesia,” tutur Asep Mulyana.

Namun ia tidak menjelaskan kurun waktu berapa lama kejaksaan telah mengeluarkan tuntutan hukuman mati terhadap 326 tersangka pidana narkotika. Dari 326 tuntutan mati juga tidak dijelaskan berapa orang terdakwa yang sudah divonis pengadilan.

Namun dipastikan Jampidum Asep, pihaknya akan memperjuangkan dalam persidangan demi tegaknya upaya pemberantasan narkoba agar para terdakwa divonis hukuman mati. ***