Enam DPO BNN Diduga Melarikan Diri dan Bersembunyi di Malaysia

Enam DPO BNN Diduga Melarikan Diri dan Bersembunyi di Malaysia - Image Caption
News24xx.com - Sedikitnya enam orang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Keenam DPO ini terlibat dalam 14 kasus peredaran narkoba yang telah diungkap BNN selama Februari 2025.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukum kepada awak media di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). “Ada enam DPO berdasarkan 14 kasus yang dirilis,” ujar Martinus.
Nama-nama keenam DPO dimaksud, yakni Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko. Ia berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
DPO Ismet Lubis selaku pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan. Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim selaku pemilik barang dan pengendali kurir kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
DPO Nafsiah yang menjadi penjaga gudang kasus peredaran sabu di Jambi dengan menggunakan mobil Fortuner warna putih. Muhammad Faturahman alias Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
DPO Anton Widodo sebagai pengendali kurir dan pemilik narkoba serta pelaku tindak pidana pencucian uang hasil jual beli narkoba. Keenam DPO ini diduga melarikan diri ke Malaysia dan bersembunyi di sana.
Dikatakan Martinus, Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan Pemerintah Malaysia untuk menangkap para DPO tersebut. BNN telah menangkap 37 orang tersangka dari 14 pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Para tersangka yang ditangkap mayoritas berperan sebagai perantara atau kurir yang membawa narkoba dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. ***