14 Maret 2025, Panggilan Terakhir PN Jaksel terhadap KPK soal Praperadilan Hasto

14 Maret 2025, Panggilan Terakhir PN Jaksel terhadap KPK soal Praperadilan Hasto - Image Caption


News24xx.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwanti wanti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sidang praperadilan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, tanggal 14 Maret 2025 merupakan panggilan terakhir PN Jaksel terhadap KPK.

Sidang praperadilan Hasto yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (3/3/2025) di PN Jaksel terpaksa ditunda karena pihak KPK tidak hadir di persidangan.  “Sidang ditunda sampai Jumat 14 Maret mendatang. Penundaan ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” kata Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu pada sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).

Diingatkan PN Jaksel, pemanggilan tanggal 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir bagi KPK. Sebab, jika KPK tidak hadir juga sesuai panggilan, sidang praperadilan Hasto tetap akan digelar PN Jaksel.

“Sidang akan digelar tanggal 14 Maret dengan catatan, ini panggilan yang terakhir bagi termohon (KPK),” tegas hakim. Rencana awal, PN Jaksel hari ini menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya  Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Namun, sidang kembali ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi. Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. ***