Dirut PT IW Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Haniv

Dirut PT IW Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Haniv - Image Caption


Berita24xx.com - Direktur Utama  PT IW, Suryadi Sasmita diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Mohamad Haniv.

Selain saksi Suryadi, KPK juga memeriksa Suryanto seorang PNS dan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021 – 2024 Yudios Syaftiar dalam kasus yang sama. “Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025). Pihak KPK sejauh ini belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi.

Mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv pada Selasa (25/2/2025) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. Gratifikasi diduga terjadi pada periode 2015-2018 saat tersangka Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Tersangka disebutkan KPK memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya. Tersangka mengirim surat elektronik meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak. Tersangka diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Semasa masih menjabat, tersangka diduga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tersangka Haniv juga menerima gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta. Ia juga menerima gratifikasi dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 serta penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Total gratifikasi yang diterima tersangka  Rp 21,5 miliar.***