Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Asasi dalam PHK Massal 1.040 Pendamping Desa

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pelanggaran Hak Asasi dalam PHK Massal 1.040 Pendamping Desa - Image Caption
News24xx.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes). PHK ini diduga terjadi karena mereka pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, meskipun tidak ada aturan tertulis dalam kontrak yang melarang hal tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan pendamping desa yang terkena PHK dan sedang melakukan analisis mendalam.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan kajian apakah terdapat indikasi pelanggaran HAM, mengingat PHK ini dilakukan secara sepihak oleh Kemendes terhadap seribuan pendamping desa,” ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menegaskan bahwa keputusan PHK ini telah mencederai hak asasi mereka, terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Pencalonan kami dalam pemilu sudah mendapat legitimasi resmi dari KPU, kementerian terkait, dan Bawaslu. Bahkan, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu yang menyatakan kami melanggar aturan pemilu,” jelas Hendriyatna.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada satu pun pendamping desa yang tersangkut kasus pelanggaran pemilu di Mahkamah Konstitusi. Hal ini memperkuat keyakinan mereka bahwa PHK yang dilakukan Kemendes tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Setelah melapor ke Komnas HAM, para perwakilan pendamping desa yang terkena PHK berencana untuk mengadukan kasus ini ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP) agar mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, mereka juga telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI serta melaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib ribuan pendamping desa yang selama ini berperan penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Komnas HAM akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para pendamping desa yang terdampak. ***