Bareskrim Polri Ungkap Penjualan Solar Bersubsidi di Tuban dan Karawang

Bareskrim Polri Ungkap Penjualan Solar Bersubsidi di Tuban dan Karawang - Image Caption
News24xx.com - Praktek penjualan solar bersubsidi dengan modus kode batang atau barcode palsu serta surat rekomendasi rekayasa diungkap Bareskrim Polri.
Direktur Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, praktek penjualan solar bersubsidi berlokasi di dua tempat. Untuk barcode palsu ada di Tuban, Jawa Timur. “Modus surat sertifikat berlokasi di Karawang, Jawa Barat,” kata Brigjen Nunung di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/3/1025).
Terbongkarnya dua praktek penjualan solar bersubsidi berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal. Penyelidik Bareskrim Polri pada 26 Februari 2025 melakukan penyelidikan di dua lokasi tersebut.
Hasilnya penyidik akhirnya menangkap delapan tersangka yang sedang melakukan aktivitas penjualan solar bersubsidi. Tersangka BC, K dan J diketahui menjual solar bersubsidi di Tuban. Sedang tersangka LA, HB, S, AS dan E diamankan penyidik di Karawang.
Jaringan kelompok Tuban mengambil solar menggunakan satu mobil yang sama, yakni Isuzu Panther di SPBU. Mereka mengambil solar subsidi menggunakan 45 barcode yang berbeda dibawa ke gudang untuk dikemas dan dijual.
Kelompok Karawang menggunakan modus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa. Para tersangka yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama lima bulan.
Sedangkan para tersangka di Karawang sudah beraksi selama satu tahun. “Harga subsidi per liter Rp6.800 dan dijual menjadi Rp8.600,” jelas Brigjen Nunung ***