Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp578,1 Miliar

Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp578,1 Miliar - Image Caption
News24xx.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag)Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa rugikan negara Rp578,1 miliar. Tom Lembong bersama beberapa terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi importasi gula di Kemendag periode tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo dalam dakwaannya mengatakan, Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. “Memperkaya beberapa pihak sehingga merugikan negara Rp515,4 miliar,” kata JPU Agung Sigit pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Perbuatan Tom Lembong melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tom Lembong didakwa melakukan tindakan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian. Ia menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.
Selain itu, kepada Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry, serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian, kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
JPU menyebutkan, keputusan yang diambil Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dia juga didakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak tersebut.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Anehnya Tom Lembong tahu kalau perusahaan dimaksud tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Sebab, perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products. Gula itu diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
JPU Agung Sigit juga mendakwa Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Malah sebaliknya menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tom Lembong disebutkan memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih. Perusahaan itu bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Sebab, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI. Mereka melakukan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). ***