Ombudsman Terima Audiensi Perwakilan Tenaga Pendamping Profesional yang Dipecat Kemendes karena Nyaleg

Ombudsman Terima Audiensi Perwakilan Tenaga Pendamping Profesional yang Dipecat Kemendes karena Nyaleg - Image Caption
News24xx.com - Ombudsman Republik Indonesia menerima audiensi perwakilan tenaga pendamping profesional atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari para pendamping desa terkait keputusan pemberhentian mereka di tahun 2025.
“Ini ada 1.040 pendamping desa di seluruh Tanah Air, yang tadi diwakili oleh belasan pendamping desa datang ke Ombudsman untuk mengadu terkait keputusan pemberhentian mereka,” kata Robert dalam pertemuan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Robert menjelaskan bahwa Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Ombudsman belum dalam posisi untuk memberikan pandangan secara substantif karena pemeriksaan belum dilakukan. Namun, dari sisi legal standing para pelapor, terlapor, dan objek kasusnya, ini masuk dalam kewenangan Ombudsman,” jelasnya.
Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, menilai bahwa tindakan pemberhentian tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Menurutnya, mereka seharusnya tetap mendapatkan perpanjangan kontrak kerja karena telah memenuhi evaluasi kinerja dengan nilai baik.
“Kami sudah dievaluasi kinerja dan nilai evaluasi kami adalah B dan A. Sesuai dengan Kepmen Nomor 143, nilai EP B dan A itu bisa dan harus dilakukan kontrak kerja ulang,” kata Hendriyatna.
Namun, kata Hendriyatna, pihak Kemendes PDTT tetap memberhentikan mereka dengan alasan pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Padahal, sebelum mencalonkan diri, mereka telah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Desa, yang menyatakan bahwa pendamping desa tidak diwajibkan mengundurkan diri atau cuti selama masa kampanye.
“Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kali pun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari Bawaslu atau KPU. Jadi, tindakan pemberhentian ini merupakan tindakan maladministrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kandidatus, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dari Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa keputusan pemberhentian mereka tidak hanya merugikan para pendamping, tetapi juga masyarakat desa yang mereka dampingi selama bertahun-tahun.
“Kami hadir untuk seluruh desa di Indonesia, kami berjibaku dalam ruang dan waktu, mendedikasikan diri kami total. Kami merasa sangat dirugikan sehingga mendatangi para pihak, termasuk Ombudsman,” ujarnya.
Para pendamping desa juga telah melakukan audiensi dengan Komisi V DPR RI dan berencana membawa kasus ini ke Komisi IX DPR RI serta Komnas HAM. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman akan memproses laporan ini dengan memanggil pihak terkait, termasuk Kemendes PDTT, untuk mengklarifikasi keputusan tersebut.
“Proses pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak. Kita belum memetakan siapa saja, tetapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan mungkin pihak lainnya. Kami akan melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” kata Robert.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendes PDTT belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan para pendamping desa ini. ***