Sekjen DPR RI Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan DPR

Sekjen DPR RI Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan DPR - Image Caption
News24xx.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Indra diduga terlibat korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selain Indra, penyidik KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. “Tersangkanya tujuh orang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Sabtu (8/3/2025).
Tersangka Indra Iskandar diketahui sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek pengadaan rumah jabatan anggota DPR. Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang panjang.
Awal mula pengusutan kasus korupsi Sekjen DPR RI ini terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024. Kemudian terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Indra bersama enam tersangka lain diduga terlibat dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI. Keenam tersangka itu, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Kemudian Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.
Dalam perkara ini diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara diperkirakan merugi hingga Rp 120 miliar.
Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan. Ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. ***