Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan, Begini Profil Lengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan, Begini Profil Lengkapnya - Image Caption
News24xx.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Indra diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan KPK dengan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2024. Selain Indra, enam orang lainnya juga dijerat dalam perkara yang sama.
Para tersangka, termasuk Indra Iskandar, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan Karier Indra Iskandar, Sekjen DPR yang Terlibat Kasus Korupsi
Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta, pada 14 November 1966. Ia mengawali pendidikan tinggi di bidang Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, meraih gelar sarjana pada 1994.
Pendidikan lanjutannya ditempuh di Universitas Indonesia (UI), di mana ia menyelesaikan program magister Ilmu Administrasi pada 2005. Tidak berhenti di situ, Indra meraih gelar doktor dalam Ilmu Manajemen Bisnis dari Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Di dunia birokrasi, Indra mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Negara (Setneg). Ia sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Pembangunan (2002-2005), Kepala Bagian Bangunan (2006-2011), Kepala Biro Umum (2013-2015), serta Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada tahun 2015. Setelah itu, Indra dipercaya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Pada 15 Mei 2018, ia resmi diangkat menjadi Sekjen DPR RI.
Harta Kekayaan Indra Iskandar Mencapai Rp 7,8 Miliar
Berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, total kekayaan Indra Iskandar tercatat sebesar Rp 7.804.074.177. Rinciannya meliputi aset properti berupa tanah dan bangunan di berbagai lokasi, antara lain:
- Tanah dan bangunan seluas 790 m?2;/347 m?2; di Bogor senilai Rp 4,7 miliar
- Tanah seluas 400 m?2; di Jakarta Selatan senilai Rp 2,3 miliar
- Tanah seluas 400 m?2; di Jakarta Selatan lainnya senilai Rp 1,1 miliar
- Tanah seluas 19.994 m?2; di Cianjur senilai Rp 250 juta
- Selain aset properti, Indra juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp 200.074.177, dengan kewajiban utang senilai Rp 746 juta.