Ahli Hukum Pidana Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sekjen DPR yang Tak Kunjung Ditahan

Ahli Hukum Pidana Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sekjen DPR yang Tak Kunjung Ditahan - Image Caption


News24xx.com - Pakar hukum pidana, Franciscus Lamintang, memberikan tanggapan atas penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar.

Ia menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum melakukan penahanan terhadap Indra meskipun status tersangka telah resmi disandangnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI untuk anggaran tahun 2020. Namun, hingga saat ini, Indra belum ditahan karena KPK masih menunggu hasil final dari penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Franciscus menyayangkan langkah KPK yang terkesan lamban dalam proses penahanan. Ia menilai bahwa ketidaktegasan tersebut dapat menimbulkan risiko, seperti tersangka melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Penetapan tersangka itu bukan perkara mudah. Sudah pasti ada bukti yang cukup, baik dari saksi maupun dokumen, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau hanya menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP, ada potensi tersangka mengambil langkah-langkah yang bisa mengaburkan proses hukum,” ujar Franciscus.


Ia juga mendorong KPK untuk segera mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi, sebagai upaya pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri.

Sebagai mantan aktivis LBH Ampera  Jakarta, Franciscus menilai ketegasan KPK sangat penting, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga bagi citra DPR di mata publik. “Penetapan tersangka ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan parlemen yang lebih bersih dari praktik korupsi,” tambahnya.

Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi di DPR
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan di balik belum ditahannya Indra Iskandar beserta enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan segera setelah BPKP menyelesaikan perhitungan resmi terkait kerugian keuangan negara.

“Untuk saat ini, para tersangka, termasuk Indra Iskandar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PA), masih belum kami tahan. Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP,” terang Setyo pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Setyo juga membantah adanya anggapan bahwa penyidikan kasus ini terhenti. Menurutnya, prosesnya tetap berjalan meskipun tim penyidik di satuan tugas KPK juga tengah menangani perkara lain yang memerlukan prioritas. Ia menyebut keterlambatan ini hanya bersifat sementara.

“Tim satgas kami menangani banyak kasus, jadi ada prioritas yang harus diatur. Tapi penyelesaian tetap akan dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, permohonan itu kemudian dicabut oleh Indra tanpa penjelasan lebih lanjut.

Dalam penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perabotan di Rumah Jabatan Anggota DPR RI pada tahun 2020. Proyek tersebut diduga mengalami mark up atau penggelembungan harga, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. ***