Polres Bogor Grebek Gudang Pengemasan Ulang MinyaKita di Desa Cijujung, Sukaraja

Polres Bogor Grebek Gudang Pengemasan Ulang MinyaKita di Desa Cijujung, Sukaraja - Image Caption
News24xx.com - Jajaran Kepolisian Kabupaten Bogor menggerebek gudang atau pabrik pengemasan isi ulang minyak goreng merk MinyaKita bersama satu tersangka yaitu TRM yang melakukan pengepakan ulang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan kasus ini merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait temuan adanya isi satu kg minyak goreng ternyata hanya 750 – 800 ml dan beredar di pasaran yang dikeluhkan masyarakat banyak,” kata Kapolres Bogor AKBP. Rio Wahyu Anggoro didampingi Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, Senin (10/3).
Kegiatan ini bentuk nyata jajaran Polres Bogor, TNI, Pemkab Bogor membantu meringankan beban masyarakat akan kebutuhan minyak goreng terlebih di bulan Ramadhan yang tidak sesuia takaran resmi dari pemerintah termasuk peeintah Bapak Kapolri untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
Tidak itu saja, ujar AKBP Rio, kegiatan ini dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama di bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran. “Kasus ini sekarang tangah dikembangan pihak jajaran Polres Bogor selain menahan pemilk gudang TRM dan menyita barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Ditambahkan, Wakapolres Bogor Kompol Rizka F, kasus ini terungkap berkat kerjasama jajaran Polres Bogor dengan Kementerian Pertanian (Kementan). “Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan gudang atau pabrik yang dipergunakan untuk pengepakan minyakita dikelola inisial TRM,” katanya.
Modus yang dipakai TRM antara lain minyak goreng jenis MinyaKita didapat dari beberapa wilayah seperri Tangerang, Cakung dan lainnga kemudian dikirim ke gudang di Desa Cijujung setelah itu dibuka dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita, katanya.
Minyak goreng curah yang seharusnya berisi 1 loter atau 1.000 ml, tutur dia, kemudian dikemas ulang dengan merk MinyaKita namun isinya beekirang menjadi 750 – 800 ml dan dijual kepasaran. “Kemasan yang dipakai juga tidak sesuai ketentuan seperti tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku,” tambahnya. ***