Manajer Bawa Kabur Uang Perusahaan, Ditangkap di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi

Manajer Bawa Kabur Uang Perusahaan, Ditangkap di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi - Image Caption


News24xx.com -  Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Bogor, Minggu (9/3/2025). Pria itu diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp362,45 juta.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring dalam keterangan pers yang didapat media ini, Minggu (9/3/2025), mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pelapor pada 26 September 2024.

Tersangka QA bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra. Ia ditugaskan pimpinannya untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta-Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun QA memalsukan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan pembayaran ditujukan ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.

Tanpa curiga pihak perusahaan mentransfer uangnya. Namun tersangka hanya membeli 20 unit AC seharga Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja. Sisanya Rp362,45 juta di kantonginya.

Dikatakan AKBP Aditya, setelah menerima uang, tersangka melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Polisi terus mencari pelaku sejak November 2024, di Depok dan Sukabumi, namun QA tidak ditemukan. Pekan lalu polisi mendapat informasi kalau QA bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang.

Berdasarkan informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dipimpin Kompol Martua Malau membuntuti pelaku dan menangkapnya saat berada di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

Polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen berupa, surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, mutasi rekening bank dan lainnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***