Ahok Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Terkait Kasus Megakorupsi Pertamina

Ahok Diperiksa Penyidik Kejagung 10 Jam, Terkait Kasus Megakorupsi Pertamina - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Komisaris Utama (Komut) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam, Kamis (13/3/2025). Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang priode tahun 2018-2023.

Mantan Gubernur DKI itu keluar dari gedung Kejagung sekitar pukul 18.30 WIB. Ahok mulai menjalani pemeriksaan pada  pukul 08.35 WIB, Kamis pagi. Kata Ahok, sebenarnya penyidik Kejagung memiliki data yang lebih lengkap dibanding yang dimiliki.

Ahok mengaku tidak mengetahui persoalan yang berada di subholding PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. “Kejagung punya data yang lebih dari yang saya tahu. Artinya saya tahu hanya sekaki, dia tahu sekepala. Saya kaget juga,” tuturnya.

Ahok mengaku dikasih tahu tentang penelitian, ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dijelasin semua. “Saya kaget-kaget dengarnya. Ini kan subholding-nya. Subholding kan saya nggak bisa sampai ke operasional,” ujarnya.

Dijelaskan Ahok, saat dirinya menjabat sebagai Komut kinerja PT Pertamina cukup bagus. Sehingga dia tidak mengetahui adanya persoalan di dalam subholding Pertamina. “Kita nggak tahu, ternyata di bawah ada apa kita nggak tahu,” tambahnya.

Saat datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan penyidik, Ahok mengaku membawa sejumlah data untuk materi pemeriksaan. Ternyata data yang dimiliki Kejagung lebih banyak dari yang dia bawa.

Sebagaimana diberitakan, saat ini Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Enam tersangka berasal dari petinggi sub-holding PT Pertamina. Tiga tersangka lainnya dalam kasus  korupsi di Pertamina yang hampir 1.000 trilun rupiah dari pihak swasta.

Kesembilan tersangka itu, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penyidik Kejagung terus mendalami kasus korupsi Pertamina guna mengungkap siapa saja pihak yang ikut menikmati uang haram tersebut. Sebab, ada dugaan banyak pihak ikut bermain di balik mega korupsi ini. ***