Abdul Gani Kasuba Meninggal di Usia 61 Tahun, Kasus Korupsi yang Didakwakan Terhadapnya Dinyatakan Batal

Abdul Gani Kasuba Meninggal di Usia 61 Tahun, Kasus Korupsi yang Didakwakan Terhadapnya Dinyatakan Batal - Image Caption
News24xx.com - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun pada hari Jumat di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie, Ternate. Ia meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama dua minggu karena berbagai komplikasi kesehatan.
Abdul Gani berada dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri sejak 7 Maret. Kesehatannya memburuk setelah didiagnosis terkena stroke ringan awal bulan ini, dan ia keluar masuk rumah sakit sejak ditahan.
Mantan gubernur itu terancam hukuman penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan status hukumnya masih dalam peninjauan hingga saat kematiannya.
Pengacaranya, Hairun Rizal, menegaskan Abdul Gani belum dinyatakan bersalah secara hukum karena masih dalam proses banding. "Secara hukum, dia belum berstatus terpidana. Kami sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, gugatan hukum terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia dianggap batal demi hukum," kata Hairun, Sabtu.
Abdul Gani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Meninggalnya beliau mengakhiri proses hukum terhadapnya, karena hukum Indonesia mengatur bahwa tuntutan terhadap terdakwa yang meninggal dunia secara otomatis dibatalkan. ***