Polda Metro Jaya Yakin Hakim akan Tolak Praperadilan Firli Bahuri untuk Kedua Kalinya

Polda Metro Jaya Yakin Hakim akan Tolak Praperadilan Firli Bahuri untuk Kedua Kalinya - Image Caption


News24xx.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara tegas menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Mantan Ketua KPK itu lagi-lagi mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan Firli bersama kuasa hukumnya pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan tersangka Firli Bahuri. “Kami siap menghadapi praperadilan tersangka FB untuk kedua kalinya,” kata Kombes Ade Safri dikutip, Sabtu (15/3/2025).

Dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri. Hakim menyatakan penetapan status Firli sebagai tersangka sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kombes Ade Safri, materi gugatan yang diajukan sama dengan gugatan praperadilan sebelumnya. Kombes Ade Safri yakin hakim PN Jakarta Selatan akan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Dijelaskan Kombes Ade Safri, penyidikan yang dilakukan terhadap Firli secara profesional, transparan dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak manapun.

Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Berdasarkan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi dan penyidik menemukan tersangkanya.

Dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri lanjut Dirreskrimsus Kombes Ade Safri telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal. Hadir juga Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam gelar perkara tersebut. “Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tegasnya.

Meskipun Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini. “Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas,” ujar Ade Safri.  ***