PN Jaksel Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi Melawan Astra Life

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi Melawan Astra Life - Image Caption


News24xx.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan nasabah PT Asuransi Aviva Life (Astra Life), Irvan Martius, dalam perkara klaim asuransi. Majelis hakim menilai Astra Life telah wanprestasi atau ingkar janji kepada nasabahnya, Irvan Martius.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Halida Rahardhini mengadili Astra Life selaku tergugat dengan beberapa poin, yakni mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan sah dan berharga seluruh bukti serta saksi yang diajukan penggugat.

Kemudian, ia menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah telah ingkar janji, karena terbukti menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat terhadap polis AVA iSmart dengan nomor 01168192 atas nama Irvan Martius.

Akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat kepada penggugat, kata hakim, maka penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp44 juta. Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya Rp306.500, dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Anakaji Perisai Keadilan, Andri menyatakan, dengan putusan dalam nomor perkara 78/Pdt.G S/2024/ PN JKT SEL itu Astra Life harus tunduk terhadap hukum di Indonesia. “Astra Life juga harus membayar klaim yang diajukan klien kami sesuai putusan pengadilan baik putusan gugatan sederhana maupun putusan tingkat keberatan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (18/3/2025).

Andri menjelaskan, perkara ini berawal dari Astra Life yang menolak klaim kliennya dengan mengatakan bahwa tindakan radio frequency bukanlah tindakan operasi, namun terpatahkan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan, di mana menurut saksi yang dihadirkan klien kami maupun saksi yang dihadirkan Astra Life sepakat radio frequency adalah tindakan pembedahan minimal invasif serta diperkuat juga dengan jurnal. “Menurut pertimbangan hakim dalam putusannya bahwa radio frekuensi adalah tindakan bedah,” tambahnya.

Andri berterima kasih kepada hakim tunggal yang memutus perkara tersebut serta majelis hakim yang memutus ditingkat keberatan perkara tersebut, karena masih ada hakim yang memberi keadilan. ***