Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Asusila Anak Dipecat sebagai Anggota Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Asusila Anak Dipecat sebagai Anggota Polri - Image Caption


News24xx.com -  Nantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersangka pelecehan seksual anak dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri. Pemecatat AKBP Fajar sesuai vonis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, AKBP Fajar mengajukan banding. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujar Brigjen Trunoyudo.

AKBP Fajar dihadirkan dalam sidang KKEP yang digelar tertutup pada Senin (17/3/2025) dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar kini mendekam dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas kasus narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Mantan Kapolres Ngada itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Perbuatan bejat AKBP Fajar terungkap dari pemeriksaan penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ketiga korban pelecehan AKBP Fajar masing-masing, berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sedangkan korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun. Hasil pemeriksaan juga diketahui, Fajar positif narkoba. ***