DPR Setujui Revisi UU Militer, Perluas Jabatan Aktif di Jabatan Sipil

DPR Setujui Revisi UU Militer, Perluas Jabatan Aktif di Jabatan Sipil - Image Caption


News24xx.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-15 masa sidang DPR 2024-2025 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dan meminta agar dilakukan pemungutan suara, yang disetujui secara bulat oleh fraksi-fraksi di DPR.

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak hadir. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam sidang tersebut, sementara 12 anggota DPR lainnya tercatat berhalangan hadir.

Perubahan Penting dalam UU yang Direvisi

Undang-undang militer yang direvisi mencakup perubahan pada tiga pasal utama:

Pasal 3 : Menegaskan kedudukan TNI di bawah komando Presiden dalam hal pengerahan dan operasi militer, sedangkan urusan kebijakan dan penyelenggaraan pertahanan tetap berada di bawah Kementerian Pertahanan.

Pasal 53 : Meningkatkan usia pensiun prajurit TNI dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Pasal 47 : Memperluas jumlah jabatan pemerintahan sipil yang tersedia bagi personel militer aktif dari 10 menjadi 15.

Lima posisi tambahan tersebut mencakup peran di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.

Kekhawatiran Dwi Fungsi TNI dan Penentangan Publik

Sebelum pemungutan suara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa RUU tersebut telah menghadapi tentangan publik. Namun, ia mengatakan proses legislasi telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Kami telah melakukan dialog intensif dengan kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk menampung aspirasi mereka," kata Dasco.

Meskipun ada diskusi-diskusi ini, kelompok masyarakat sipil tetap kritis terhadap revisi tersebut, khususnya perluasan peran personel militer aktif dalam jabatan sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengaburkan perbedaan antara pemerintahan militer dan sipil.

Namun, Dasco meyakinkan bahwa UU yang direvisi tidak akan mengembalikan dwifungsi militer, sebuah kebijakan kontroversial sejak era Orde Baru.

"Kami telah menyatakan dengan tegas bahwa UU yang direvisi tidak mengembalikan peran dwifungsi TNI. Ketentuan baru tidak memberikan peran politik atau administratif yang lebih luas kepada militer di luar apa yang telah dibahas," pungkas Dasco. ***