Bareskrim Polri Tetapkan Satu Warga Babel Tersangka TPPO di Myanmar

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Warga Babel Tersangka TPPO di Myanmar - Image Caption
News24xx.com - Seorang karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Pria berinisial HR (27) warga Bangka Belitung (Babel) diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Tersangka menawarkqn dan menjanjikan pekerjaan kepada korban sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan awal di Thailand. “Tersangka adalah karyawan perusahaan swasta,” kata Dirtipid PPA-PPO Polri Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Korban ternyata diberangkatkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (online scam). Korban di sama tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan.
Ditetapkan HR sebagai tersangka menurut Nurul dari pengembangan hasil asesmen terhadap 699 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Ratusan korban itu berasal dari berbagai daerah, Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
Dari 699 orang yang diberangkatkan, sebanyak 116 orang telah bekerja dalam bidang online scam secara berulang. Modus perekrutan korban umumnya melalui media sosial untuk pekerjaan sebagai customer service.
Upah yang dijanjikan adalah sebesar 25.000–30.000 baht atau Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang. Para korban yang dipekerjakan di Myawaddy diwajibkan mencapai target tertentu dengan mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.
Jika tidak mencapai target, para korban mendapatkan hukuman kekerasan secara verbal, nonverbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan.
Dikatakan Brigjen Nurul, hasil asesmen dan keterangan korban serta barang bukti, diketahui ada lima kelompok terduga pelaku, yakni BR, EL alias AW, RI, HR dan HRR.
Tercatat ada tiga laporan polisi sebagai dasar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, HR yang ikut dalam pemulangan korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka HR dengan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. ***