Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI Ditahan KPK

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI Ditahan KPK - Image Caption


News24xx.com -  Dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditahan penyidik KPK. Kedua tersangka itu, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy dan Susi Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan PT PE.

Jimmy dan Susi ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan terhitung 20 Maret 2025 sampai 8 April 2025. “Penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Kasus dugaan korupsi di LPEI bermula terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE. Kedua pihak melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Namun Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Ia tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun perusahaan dimaksud tidak layak diberikan.

Apalagi hasil pengecekan di lapangan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI yang menyatakan, debitur tersebut dinilai tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit. “Tetap saja dikucurkan karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” tegas Asep Guntur.

Bahkan PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian) dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik. Akibat pemberian kredit tersebut negara merugi  sebesar 18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar ***