Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar - Image Caption
News24xx.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri hingga saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Batam.
Untuk pulbaket tersebut, serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi saat ini sedang berjalan, dan pihak penyidik belum menetapkan satu orangpun menjadi tersangka apalagi untuk melakukan penahanan.
“Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M Kabid Humas Polda Kepri melalui pesan WA, Kamis (20/3/2025).
Untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus proyek tahun 2021 ini, langkah penyelidikan dan penyidikanpun telah dilakukan oleh Ditreskrimsus, dengan menggeledah dua rumah, di Perum Rajawali Bandara dan Perum Sukajadi. Penggeledahan terakhir Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam, Rabu (19/3).
Kabar berkembang, pejabat di lingkungan BP Batam berinisial FAD sempat dimintai keterangan untuk kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi hasil pemeriksaan para saksi.
Masyarakat Batam menunggu apa hasil dari pemeriksaan, apakah ada peningkatan status dari para saksi ?
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi melalui Bidhumas Polda Kepri,” tutup Zahwani Pandra
Sebelumnya pernah terlaksana, untuk kunjungan Polisi ke kantor BP Batam dalam giat penggeledahan kasus dugaan korupsi, 21 Agustus 2024, saat itu penyidik Polresta Barelang mendalami kasus pemanfaatan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam.
Hingga kini, hasil pemeriksaan kasus tersebut belum ada keterangan resmi dari Polresta Barelang. ***