Terlibat Cinta Sesama Jenis, Dua Anggota Polda NTT Dipecat

Terlibat Cinta Sesama Jenis, Dua Anggota Polda NTT Dipecat - Image Caption
News24xx.com - Lagi-lagi citri Polri tercoreng atas ulah anggotanya. Kali ini ceritanya bukan karena kesewenang wenangan, melainkan karena cinta sesama jenis antara atasan dengan bawahan.
Akhirnya kedua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, Ipda H dan Brigpol L dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Dalam sidang etik, keduanya dinyatakan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Kupang, Minggu (23/3/2025), dalam keterangannya yang diapat media ini menyebutkan, kedua anggota polisi itu disidang oleh Majels Etik Polri di ruang tahanan dan titipan (Tahti) Polda NTT pada Kamis (20/3/2025).
Brigpol L anggota Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Berdasarkan surat PUT KKEP/13/III/2025, Brigpol L diberhentikan dengan tidak hormat. Perbuatannya tidak bisa ditoleransi karena telah mencoreng nama institusi Polri.
Sementara Ipda H merupakan personel Ditlantas Polda NTT juga dinyatakan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Ipda H disebutkan tidak menjaga keutuhan rumah tangganya sehingga memperburuk citra Polri.
Majelis etik menyatakan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ipda H, meski sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak yang baik. Ipda H diputuskan sanksi PTDH sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.***