Dua WNA China Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Penipuan SMS Pishing Fake BTS

Dua WNA China Ditangkap Bareskrim Polri dalam Kasus Penipuan SMS Pishing Fake BTS - Image Caption
News24xx.com - Kasus penipuan SMS pishing melalui fake BTS (base transceiver station) dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan melapor ke Bareskrim Polri. “Adanya pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising dan mengalami kerugian,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS dari pelaku mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Setelah dikembangkan diketahui total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.
Dalam aksinya pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke-2G. Pelaku lalu mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone sekitar.
Ternyata sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank tempat mereka menabung.
Dikatakan Komjen Wahyu Widada, dua orang warga negara China berinisial XY dan YXC telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel. ” “Semua sistem sudah diatur dari pusat, siapa pun bisa melakukan karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ujar Komjen Wahyu.
Dari catatan diketahui tersangka XY masuk ke Indonesia pada Februari 2025. Dia dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sedangkan tersangka YXC sudah sering datang ke Indonesia menggunakan visa turis sejak 2021.
Di Indonesia tersangka YXC tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selain itu keduanya juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. ***